BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Di era globalisasi ini, perkembangan IPTEK
(Ilmu Pengetahuan Teknologi) semakin canggih dan cepat berubah, bahkan tiap
detik pun berkembang. Salah satu aspek perkembangan IPTEK adalah perkembangan
internet sehingga penggunaan dan pengawasan (control) di luar kendali. Dunia
internet sendiri bukan hal asing lagi bagi anak-anak hingga orang dewasa. Semua
orang dapat mengakses situs-situs sesuai kebutuhan tetapi bisa menjadi
malapetaka bagi siapa saja bila tidak hati-hati terlebih bagi anak-anak bila
mengakses tanpa pengawasan orang dewasa yaitu seperti yang terjadi pada
akhir-akhir ini mengakses situs pornografi (tulisan, gambar, maupun video yang
berbau porno). Di berbagai media,
baik itu elektronik maupun cetak, tayangan dan gambar yang mengandung unsur
pornografi 'bergentayangan' tak kenal lelah menghantui anak-anak.
Anak-anak dilahirkan dalam kondisi suci. Orang
tualah yang nantinya membentuk anak, akan seperti apa meskipun lingkungan juga
menentukan karakter anak. Barisan kalimat tersebut adalah benar adanya. Peran
orang tua dalam mendidik dan membimbing anak sangat penting, sangat menentukan
keberadaan anak tersebut di masa akan datang. Kenyataannya, peran orang tua
dewasa ini semakin berat.
Anak-anak maupun remaja yang mengakses
situs porno terus meningkat tiap tahunnya, bahkan kalangan anak sekolah dasar
pun pernah mengakses situs ini. Terlebih lagi sekarang banyak remaja yang hamil
di luar nikah, hal ini membuktikan bahwa mereka telah kehilangan pengawasan dari
orang dewasa. Hal tersebut merupakan salah satu masalah yang memang harus
mendapat perhatian khusus untuk ditindak lanjuti agar kaum muda atau generasi
penerus bangsa menjadi lebih terarah.
B. Tujuan
Adapun
tujuan dalam pembuatan makalah ini, antara lain yaitu
ü Memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Agama
ü Mengetahui pengetahuan tentang pornografi
BAB II
ISI
A.
Definisi
Pornografi
Pornografi (dari bahasa
Yunani πορνογραφία pornographia — secara harafiah tulisan tentang
atau gambar tentang pelacur) (kadang kala juga disingkat menjadi "porn," "pr0n," atau "porno") adalah penggambaran tubuh
manusia atau perilaku seksual
manusia secara terbuka (eksplisit) dengan tujuan membangkitkan birahi (gairah
seksual). Pornografi berbeda dari erotika. Dapat dikatakan, pornografi adalah bentuk
ekstrem/vulgar dari erotika. Erotika sendiri adalah penjabaran fisik dari
konsep-konsep erotisme.
Kalangan industri pornografi kerap kali menggunakan istilah erotika dengan
motif eufemisme
namun mengakibatkan kekacauan pemahaman di kalangan masyarakat umum.
Pornografi
dapat menggunakan berbagai media — teks tertulis maupun lisan, foto-foto, ukiran, gambar, gambar
bergerak (termasuk animasi), dan suara seperti misalnya suara orang yang bernapas
tersengal-sengal. Film porno menggabungkan gambar yang
bergerak, teks erotik yang diucapkan dan/atau suara-suara erotik lainnya,
sementara majalah
seringkali menggabungkan foto dan teks tertulis. Novel dan cerita
pendek menyajikan teks tertulis, kadang-kadang dengan ilustrasi. Suatu pertunjukan hidup pun dapat
disebut porno.
Kadang-kadang
orang juga membedakan antara pornografi ringan dengan
pornografi berat.
Pornografi ringan umumnya merujuk kepada bahan-bahan yang menampilkan ketelanjangan,
adegan-adegan yang secara sugestif bersifat seksual, atau menirukan adegan
seks, sementara pornografi berat mengandung gambar-gambar alat
kelamin dalam keadaan terangsang dan kegiatan seksual termasuk
penetrasi.
B. Pembahasan
Berdasarkan
catatan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bernama Aliansi Selamatkan Anak
(ASA) Indonesia, selain menjadi negara tanpa aturan jelas tentang pornografi,
Indonesia juga mencatat rekor sebagai negara kedua setelah Rusia yang paling
rentan penetrasi pornografi terhadap anak-anak. Kondisi seperti itu, sebenarnya
telah pula ditangkap Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
Lewat beberapa kali penelitian dan survey di lapangan, terkuak kenyataan di
lapangan yang mengetengahkan gambaran kehidupan anak-anak Indonesia menjelang
remaja, salah satunya adalah kegemaran coba-coba untuk urusan seks.
Salah
satunya adalah hasil peneltian di Provinsi Jawa Barat, di mana dari 2.880 remaja
yang disurvey BKKBN usia 15-24 tahun, sedikitnya 40% mengaku pernah berhubungan
seks sebelum nikah. Survey juga mencatat sedikitnya remaja usia 15-19 tahun
hampir 60% diantaranya pernah melihat film porno dan 18,4% remaja putri mengaku
pernah membaca buku porno. Data terakhir ini diperoleh dari peneltian oleh
sejumlah mahasiswa di Universitas Airlangga terhadap 300 responden. Sayangnya,
banyak orang tua yang kadang kala kecolongan soal kegemaran anak-anak mereka
yang menjelang remaja ini terhadap pornografi. Masih berdasarkan data terbaru,
25% anak-anak bahkan menonton film porno di rumah sendiri, 22% di rumah teman
dimana materinya didapat dari VCD rental di sekitar rumah.
Lebih
parah lagi, kecanggihan teknologi telepon selular telah pula dirambah
pornografi. Beberapa penyelidikan bahkan diketahui soal gambar porno yang
sampai ke telepon selular atau handphone anak-anak SD. Bahaya lain yang
mengancam anak-anak adalah keberadaan situs porno. Inke Maris dari ASA
Indonesia mengutip hasil penelitian di Amerika bahwa setidaknya ada 28 ribu
situs porno di internet pada 2000 sementara tiap pekannya hadir 2 ribuan situs
porno baru.
Berita tentang pemerkosaan, pelecehan seksual
dan kejahatan lainnya hampir setiap hari di kabarkan media massa. Belum lagi video-video
porno yang terus diproduksi, baik yang dibuat secara profesional maupun amatir.
Baik video yang memang diproduksi untuk kepentingan komersil maupun video yang
pada awalnya hanya untuk kepentingan pribadi tapi 'terpublikasikan' secara umum.
C. Penyebab Pornografi
1.
Perkembangan teknologi yang sangat cepat. Teknologi yang semakin modern, memungkin
penggunanya untuk dapat mengakses informasi dengan sangat cepat. Maka dengan
bantuan internet, video tersebut dapat tersebar luas dengan hitungan menit kesemua
daerah di seluruh nusantara. Penetrasi penyebaran video tersebut semakin meluas
dengan bantuan koneksi data yang juga semakin canggih, seperti bluetooth dan
dari PC ke handphone atau sebaliknya. Teknologi tidak dapat disalahkan apalagi
dihambat perkembangannya karena justru akan merugikan manusia itu sendiri. Yang
salah adalah pengguna teknologi yakni manusia itu sendiri
2.
Semakin berkurang nilai-nilai pendidikan moral
di setiap jenjang pendidikan formal. Mulai dari tingkat dasar sampai perguruan tinggi. Pendidikan cenderung
diarahkan kepada pencapaian kemampuan kognitif saja. Walaupun di dalam tiga
aspek pendidikan juga terkandung ranah psikomotor dan afektif (sikap), namun
tetap saja tidak mampu memberikan solusi bagi persoalan degradasi moral bangsa
ini. Hal ini disebabkan karena ranah afektif yang dimaksud adalah sikap dan
minat siswa terhadap masing-masing bidang studi yang sedang mereka pelajari.
Jadi, ranah afektif yang dimaksud bukanlah sikap moral dan nilai etika yang
mampu meninggikan derajat manusia karena keelokan budi pekerti.
Orang
tua mengajarkan anak-anaknya berdemokrasi tapi tidak membekalinya dengan
batasan yang wajib diketahui mereka. Sehingga, terjadi kebablasan dalam
mengartikan kebebasan berpendapat, kebebasan bersikap, kebebasan dalam memilih
tontonan yang layak, kebebasan dalam bergaul, kebebasan memilih pakaian sesuka
mereka. Ironisnya, orang tua ber-analogi dengan kata-kata 'biarlah, mereka kan
masih muda'. Tugas orang tua tidak hanya sekedar memenuhi kebutuhan lahiriah
saja seperti makan, tempat tinggal, dan pendidikan formal. Tetapi, yang tidak
kalah penting adalah kebutuhan anak untuk menjadi manusia utuh dengan balutan
budi pekerti yang menawan banyak orang juga merupakan tanggung jawab orang tua.
D. Pandangan Islam terhadap Pornografi
1.
Allah
berfirman, "Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik
(berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah
mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima
kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang
fasik," (an-Nuur: 4).
2.
Allah Ta'ala
juga berfirman, "Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita yang
baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka kena la'nat di dunia
dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar, pada hari (ketika), lidah, tangan
dan kaki mereka menjadi saksi atas mereka terhadap apa yang dahulu mereka
kerjakan. Di hari itu, Allah akan memberi mereka balasan yag setimpal menurut
semestinya, dan tahulah mereka bahwa Allah-lah yang Benar, lagi Yang
menjelaskan (segala sesutatu menurut hakikat yang sebenarnya),"
(an-Nuur: 23-25).
3. Rasulullah pun juga telah memerintahkan agar umat
Islam berhati-hati dengan hal tersebut. "Jauhilah tujuh perkara yang
mendatangkan kebinasaan." Para sahabat bertanya, "Apakah ketujuh
perkara itu, wahai Rasulullah?" Rasulullah saw. menjawab, "Menyekutukan
Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang
dibenarkan syari'at, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri
dari medan pertempuran, dan melontarkan tuduhan zina
terhadap wanita-wanita mukminah yang terjaga dari perbuatan dosa dan tidak tahu
menahu dengannya,".
4.
Allah memerintahkan agar menutup
aib saudara kita seburuk apapun -selama hal itu bukanlah sebuah kekufuran atau
kesyirikan- “Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita)
perbuatan yang keji itu tersiar dikalangan orang-orang yang beriman, bagi
mereka adzab yang pedih di dunia dan akhirat. Dan Alleh mengetahui sedangkan
kalian tidak mengetahui.” (An Nur : 19).
5.
Imam Ibnu Rajab (wafat tahun 795H)
berkata, Al Fudhail (wafat tahun 187H) berkata, ”Seorang mukmin
menutup (aib saudaranya) dan menasehatinya sedangkan seorang fajir (pelaku
maksiat) membocorkan (aib saudaranya) dan memburuk-burukkannya”.
6.
Islam telah mewajibkan kepada kaum
mukmin laki-laki dan kaum mukmin perempuan untuk menjaga pandangannya dari
hal-hal yang diharamkan oleh Syara’. Allah swt Berfirman, yang artinya: “Katakanlah
kepada orang laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan
memelihara kemaluannya; … Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah
mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan
perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. …” (TQS. Al-Nur [24]: 30-31)
7.
Imam Ibn Katsir dalam kitab tafsirnya
menjelaskan: “Ini adalah perintah dari Allah swt kepada
hamba-hamba-Nya yang beriman agar menundukkan pandangan mereka dari apa-apa
yang diharamkan atas mereka”. Tidak ada perbedaan dalam hal ini bahwa yang
diharamkan untuk dipandang adalah aurat.
8.
Dari Bahz bin Hakim, dari ayahnya,
dari kakeknya berkata: Wahai Rasulullah saw, terhadap aurat-aurat kami, apa
yang boleh kami lakukan dan apa yang harus kami hindari? Beliau saw berkata:“Jagalah
auratmu kecuali atas istri dan budak perempuanmu.” (THR. Ahmad
bin Hanbal)
Ada yang beranggapan bahwa melihat video porno dibolehkan bagi
seseorang yang sudah berkeluarga/ beristri, karena ada tempat pelampiasan yang halal
yaitu pasangannya. Anggapan ini tidak dibenarkan berdasarkan beberapa alasan:
1. Berfantasi dengan melihat gambar aurat orang
lain hukumnya haram. Terlebih membayangkan aurat orang lain saat menggauli
istri. Dari
Abu Hurairah ra, Rasulullah saw. bersabda: “… maka zinanya kedua mata adalah melihat, zinanya
kedua telinga adalah mendengarkan, zinanya lisan adalah membicarakan, zinanya
tangan adalah menyentuh, zinanya kaki adalah melangkah, sementara hati bernafsu
dan berkhayal, dan kemaluan yang membenarkan atau mendustakan.” (THR.
Muslim)
Pengistilahan Rasulullah saw. dengan zina untuk perbuatan-perbuatan yang bukan zina sebenarnya
menandakan keharaman sekalipun dosanya tidak sebesar dosa zina sebenarnya.
Termasuk di dalamnya adalah khayalan/fantasi porno yang dihasilkan dari
melihat, mendengar, membicarakan, dan menyentuh hal-hal yang berbau porno atau
wasilah lain yang mengantarkan kepadanya. Juga menurut para ulama, berfantasi
dengan aurat orang lain saat menggauli istri adalah haram.
Adapun riwayat oleh Imam Muslim dari Jabir bin Abdillah ra: Aku
mendengar Rasulullah saw bersabda:“Apabila salah seorang di antara kalian
terpesona oleh seorang wanita, dan merasuk di hatinya, maka hendaknya ia
mendatangi istrinya dan menggaulinya, karena yang demikian itu bisa
menghilangkan apa yang terbesit dalam hatinya (tadi)”, tidak dimaksudkan
agar si laki-laki menggauli sang istri sambil membayangkan wanita yang
dijumpainya, karena dipungkasan hadits tersebut dikatakan“karena yang
demikian itu bisa menghilangkan apa yang terbesit dalam hatinya”, atau
diriwayat At-Tirmidzi dikatakan “karena yang ada pada dirinya (istrinya)
seperti apa yang ada pada dirinya (wanita yang dijumpainya).”, menandakan persetubuhan
dengan istri berfungsi untuk mengalihkan perhatian/ pikiran si laki-laki dari
wanita yang dijumpainya agar tidak larut dalam fantasi yang diharamkan, tentu
itu tidak dilakukan dengan membayangkan wanita tersebut saat berhubungan badan
dengan sang istri.
2. Haramnya menceritakan adegan ranjang
suami-istri kepada orang lain (baik berupa cerita, tulisan, rekaman suara, atau
rekaman video),
Dari Abu Sa’id Al-Khudri, Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya
manusia yang paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat ialah
seseorang yang menyetubuhi istrinya dan istri bersetubuh dengan suaminya,
kemudian suami menyebarkan rahasia istrinya.” (THR. Muslim).
Kesimpulannya, melihat video porno adalah haram karena diduga kuat akan
mengantarkan kepada keharaman, yaitu berupa mengetahui aib orang lain, khayalan
mesum, mengetahui persetubuhan orang lain, dimana pasangan halal suami-istri
saja tidak boleh menceritakannya. Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah saw
bersabda:
“Sesungguhnya wanita itu adalah diantara anak panah Iblis, maka
barang siapa melihat seorang perempuan yang elok mempesona kemudian dia
menundukkan pandangannya berharap ridha Allah swt, niscaya Allah swt
membalasnya dengan kenikmatan dalam beribadah.” (THR. Ibn An-Najjar)[15]
BAB IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Adapun berbagai kesimpulan yang
dapat diperoleh dari penyusunan Makalah Penyebab Pornografi Pada Generasi Muda,
antara lain:
1. Masalah tentang pornografi adalah
masalah kita semua. Bukan hanya masalah orang tua dan pemerintahan.
2. Semua pihak yang berhubungan dengan
proses pertumbuhan generasi muda mempunyai kewajiban yang sama untuk mencegah,
mengurangi bahkan menghilangkan budaya yang mengandung unsur pornografi.
3. Akibat adanya pornografi,
berkuranglah nilai moral
4. Perlunya tindakan serius pemerintah
terhadap hal – hal yang dapat mendukung berkembangnya pornografi di negeri ini.
5. Pendidikan moral semenjak dini dari
lingkungan keluarga merupakan salah satu solusi yang harus di terapkan agar
terciptanya generasi muda yang baik.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar