Jumat, 11 Oktober 2013

PENYEBAB PORNOGRAFI PADA GENERASI MUDA



BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Di era globalisasi ini, perkembangan IPTEK (Ilmu Pengetahuan Teknologi) semakin canggih dan cepat berubah, bahkan tiap detik pun berkembang. Salah satu aspek perkembangan IPTEK adalah perkembangan internet sehingga penggunaan dan pengawasan (control) di luar kendali. Dunia internet sendiri bukan hal asing lagi bagi anak-anak hingga orang dewasa. Semua orang dapat mengakses situs-situs sesuai kebutuhan tetapi bisa menjadi malapetaka bagi siapa saja bila tidak hati-hati terlebih bagi anak-anak bila mengakses tanpa pengawasan orang dewasa yaitu seperti yang terjadi pada akhir-akhir ini mengakses situs pornografi (tulisan, gambar, maupun video yang berbau porno). Di berbagai media, baik itu elektronik maupun cetak, tayangan dan gambar yang mengandung unsur pornografi 'bergentayangan' tak kenal lelah menghantui anak-anak.

Anak-anak dilahirkan dalam kondisi suci. Orang tualah yang nantinya membentuk anak, akan seperti apa meskipun lingkungan juga menentukan karakter anak. Barisan kalimat tersebut adalah benar adanya. Peran orang tua dalam mendidik dan membimbing anak sangat penting, sangat menentukan keberadaan anak tersebut di masa akan datang. Kenyataannya, peran orang tua dewasa ini semakin berat.

Anak-anak maupun remaja yang mengakses situs porno terus meningkat tiap tahunnya, bahkan kalangan anak sekolah dasar pun pernah mengakses situs ini. Terlebih lagi sekarang banyak remaja yang hamil di luar nikah, hal ini membuktikan bahwa mereka telah kehilangan pengawasan dari orang dewasa. Hal tersebut merupakan salah satu masalah yang memang harus mendapat perhatian khusus untuk ditindak lanjuti agar kaum muda atau generasi penerus bangsa menjadi lebih terarah.

B.  Tujuan
Adapun tujuan dalam pembuatan makalah ini, antara lain yaitu
ü  Memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Agama
ü  Mengetahui pengetahuan tentang pornografi






BAB II
ISI

A.  Definisi Pornografi
Pornografi (dari bahasa Yunani πορνογραφία pornographia — secara harafiah tulisan tentang atau gambar tentang pelacur) (kadang kala juga disingkat menjadi "porn," "pr0n," atau "porno") adalah penggambaran tubuh manusia atau perilaku seksual manusia secara terbuka (eksplisit) dengan tujuan membangkitkan birahi (gairah seksual). Pornografi berbeda dari erotika. Dapat dikatakan, pornografi adalah bentuk ekstrem/vulgar dari erotika. Erotika sendiri adalah penjabaran fisik dari konsep-konsep erotisme. Kalangan industri pornografi kerap kali menggunakan istilah erotika dengan motif eufemisme namun mengakibatkan kekacauan pemahaman di kalangan masyarakat umum.
Pornografi dapat menggunakan berbagai media — teks tertulis maupun lisan, foto-foto, ukiran, gambar, gambar bergerak (termasuk animasi), dan suara seperti misalnya suara orang yang bernapas tersengal-sengal. Film porno menggabungkan gambar yang bergerak, teks erotik yang diucapkan dan/atau suara-suara erotik lainnya, sementara majalah seringkali menggabungkan foto dan teks tertulis. Novel dan cerita pendek menyajikan teks tertulis, kadang-kadang dengan ilustrasi. Suatu pertunjukan hidup pun dapat disebut porno.
Kadang-kadang orang juga membedakan antara pornografi ringan dengan pornografi berat. Pornografi ringan umumnya merujuk kepada bahan-bahan yang menampilkan ketelanjangan, adegan-adegan yang secara sugestif bersifat seksual, atau menirukan adegan seks, sementara pornografi berat mengandung gambar-gambar alat kelamin dalam keadaan terangsang dan kegiatan seksual termasuk penetrasi.

B.  Pembahasan
Berdasarkan catatan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bernama Aliansi Selamatkan Anak (ASA) Indonesia, selain menjadi negara tanpa aturan jelas tentang pornografi, Indonesia juga mencatat rekor sebagai negara kedua setelah Rusia yang paling rentan penetrasi pornografi terhadap anak-anak. Kondisi seperti itu, sebenarnya telah pula ditangkap Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Lewat beberapa kali penelitian dan survey di lapangan, terkuak kenyataan di lapangan yang mengetengahkan gambaran kehidupan anak-anak Indonesia menjelang remaja, salah satunya adalah kegemaran coba-coba untuk urusan seks.

Salah satunya adalah hasil peneltian di Provinsi Jawa Barat, di mana dari 2.880 remaja yang disurvey BKKBN usia 15-24 tahun, sedikitnya 40% mengaku pernah berhubungan seks sebelum nikah. Survey juga mencatat sedikitnya remaja usia 15-19 tahun hampir 60% diantaranya pernah melihat film porno dan 18,4% remaja putri mengaku pernah membaca buku porno. Data terakhir ini diperoleh dari peneltian oleh sejumlah mahasiswa di Universitas Airlangga terhadap 300 responden. Sayangnya, banyak orang tua yang kadang kala kecolongan soal kegemaran anak-anak mereka yang menjelang remaja ini terhadap pornografi. Masih berdasarkan data terbaru, 25% anak-anak bahkan menonton film porno di rumah sendiri, 22% di rumah teman dimana materinya didapat dari VCD rental di sekitar rumah.

Lebih parah lagi, kecanggihan teknologi telepon selular telah pula dirambah pornografi. Beberapa penyelidikan bahkan diketahui soal gambar porno yang sampai ke telepon selular atau handphone anak-anak SD. Bahaya lain yang mengancam anak-anak adalah keberadaan situs porno. Inke Maris dari ASA Indonesia mengutip hasil penelitian di Amerika bahwa setidaknya ada 28 ribu situs porno di internet pada 2000 sementara tiap pekannya hadir 2 ribuan situs porno baru.
Berita tentang pemerkosaan, pelecehan seksual dan kejahatan lainnya hampir setiap hari di kabarkan media massa. Belum lagi video-video porno yang terus diproduksi, baik yang dibuat secara profesional maupun amatir. Baik video yang memang diproduksi untuk kepentingan komersil maupun video yang pada awalnya hanya untuk kepentingan pribadi tapi 'terpublikasikan' secara umum.

C.  Penyebab Pornografi
1.      Perkembangan teknologi yang sangat cepat. Teknologi yang semakin modern, memungkin penggunanya untuk dapat mengakses informasi dengan sangat cepat. Maka dengan bantuan internet, video tersebut dapat tersebar luas dengan hitungan menit kesemua daerah di seluruh nusantara. Penetrasi penyebaran video tersebut semakin meluas dengan bantuan koneksi data yang juga semakin canggih, seperti bluetooth dan dari PC ke handphone atau sebaliknya. Teknologi tidak dapat disalahkan apalagi dihambat perkembangannya karena justru akan merugikan manusia itu sendiri. Yang salah adalah pengguna teknologi yakni manusia itu sendiri
2.      Semakin berkurang nilai-nilai pendidikan moral di setiap jenjang pendidikan formal. Mulai dari tingkat dasar sampai perguruan tinggi. Pendidikan cenderung diarahkan kepada pencapaian kemampuan kognitif saja. Walaupun di dalam tiga aspek pendidikan juga terkandung ranah psikomotor dan afektif (sikap), namun tetap saja tidak mampu memberikan solusi bagi persoalan degradasi moral bangsa ini. Hal ini disebabkan karena ranah afektif yang dimaksud adalah sikap dan minat siswa terhadap masing-masing bidang studi yang sedang mereka pelajari. Jadi, ranah afektif yang dimaksud bukanlah sikap moral dan nilai etika yang mampu meninggikan derajat manusia karena keelokan budi pekerti.

Orang tua mengajarkan anak-anaknya berdemokrasi tapi tidak membekalinya dengan batasan yang wajib diketahui mereka. Sehingga, terjadi kebablasan dalam mengartikan kebebasan berpendapat, kebebasan bersikap, kebebasan dalam memilih tontonan yang layak, kebebasan dalam bergaul, kebebasan memilih pakaian sesuka mereka. Ironisnya, orang tua ber-analogi dengan kata-kata 'biarlah, mereka kan masih muda'. Tugas orang tua tidak hanya sekedar memenuhi kebutuhan lahiriah saja seperti makan, tempat tinggal, dan pendidikan formal. Tetapi, yang tidak kalah penting adalah kebutuhan anak untuk menjadi manusia utuh dengan balutan budi pekerti yang menawan banyak orang juga merupakan tanggung jawab orang tua.

D.  Pandangan Islam terhadap Pornografi

1.      Allah berfirman, "Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik," (an-Nuur: 4).
2.      Allah Ta'ala juga berfirman, "Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka kena la'nat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar, pada hari (ketika), lidah, tangan dan kaki mereka menjadi saksi atas mereka terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan. Di hari itu, Allah akan memberi mereka balasan yag setimpal menurut semestinya, dan tahulah mereka bahwa Allah-lah yang Benar, lagi Yang menjelaskan (segala sesutatu menurut hakikat yang sebenarnya)," (an-Nuur: 23-25).
3.      Rasulullah pun juga telah memerintahkan agar umat Islam berhati-hati dengan hal tersebut. "Jauhilah tujuh perkara yang mendatangkan kebinasaan." Para sahabat bertanya, "Apakah ketujuh perkara itu, wahai Rasulullah?" Rasulullah saw. menjawab, "Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang dibenarkan syari'at, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri dari medan pertempuran, dan melontarkan tuduhan zina terhadap wanita-wanita mukminah yang terjaga dari perbuatan dosa dan tidak tahu menahu dengannya,".
4.      Allah memerintahkan agar menutup aib saudara kita seburuk apapun -selama hal itu bukanlah sebuah kekufuran atau kesyirikan- Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang keji itu tersiar dikalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka adzab yang pedih di dunia dan akhirat. Dan Alleh mengetahui sedangkan kalian tidak mengetahui.” (An Nur : 19).
5.      Imam Ibnu Rajab (wafat tahun 795H) berkata, Al Fudhail (wafat tahun 187H) berkata, ”Seorang mukmin menutup (aib saudaranya) dan menasehatinya sedangkan seorang fajir (pelaku maksiat) membocorkan (aib saudaranya) dan memburuk-burukkannya”.
6.      Islam telah mewajibkan kepada kaum mukmin laki-laki dan kaum mukmin perempuan untuk menjaga pandangannya dari hal-hal yang diharamkan oleh Syara’. Allah swt Berfirman, yang artinya: “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; … Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. …” (TQS. Al-Nur [24]: 30-31)
7.      Imam Ibn Katsir dalam kitab tafsirnya menjelaskan: “Ini adalah perintah dari Allah swt kepada hamba-hamba-Nya yang beriman agar menundukkan pandangan mereka dari apa-apa yang diharamkan atas mereka”. Tidak ada perbedaan dalam hal ini bahwa yang diharamkan untuk dipandang adalah aurat.
8.      Dari Bahz bin Hakim, dari ayahnya, dari kakeknya berkata: Wahai Rasulullah saw, terhadap aurat-aurat kami, apa yang boleh kami lakukan dan apa yang harus kami hindari? Beliau saw berkata:“Jagalah auratmu kecuali atas istri dan budak perempuanmu.” (THR. Ahmad bin Hanbal)
Ada yang beranggapan bahwa melihat video porno dibolehkan bagi seseorang yang sudah berkeluarga/ beristri, karena ada tempat pelampiasan yang halal yaitu pasangannya. Anggapan ini tidak dibenarkan berdasarkan beberapa alasan:
1. Berfantasi dengan melihat gambar aurat orang lain hukumnya haram. Terlebih membayangkan aurat orang lain saat menggauli istri. Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah saw. bersabda: “… maka zinanya kedua mata adalah melihat, zinanya kedua telinga adalah mendengarkan, zinanya lisan adalah membicarakan, zinanya tangan adalah menyentuh, zinanya kaki adalah melangkah, sementara hati bernafsu dan berkhayal, dan kemaluan yang membenarkan atau mendustakan.” (THR. Muslim)
Pengistilahan Rasulullah saw. dengan zina untuk perbuatan-perbuatan yang bukan zina sebenarnya menandakan keharaman sekalipun dosanya tidak sebesar dosa zina sebenarnya. Termasuk di dalamnya adalah khayalan/fantasi porno yang dihasilkan dari melihat, mendengar, membicarakan, dan menyentuh hal-hal yang berbau porno atau wasilah lain yang mengantarkan kepadanya. Juga menurut para ulama, berfantasi dengan aurat orang lain saat menggauli istri adalah haram.
Adapun riwayat oleh Imam Muslim dari Jabir bin Abdillah ra: Aku mendengar Rasulullah saw bersabda:“Apabila salah seorang di antara kalian terpesona oleh seorang wanita, dan merasuk di hatinya, maka hendaknya ia mendatangi istrinya dan menggaulinya, karena yang demikian itu bisa menghilangkan apa yang terbesit dalam hatinya (tadi)”, tidak dimaksudkan agar si laki-laki menggauli sang istri sambil membayangkan wanita yang dijumpainya, karena dipungkasan hadits tersebut dikatakan“karena yang demikian itu bisa menghilangkan apa yang terbesit dalam hatinya”, atau diriwayat At-Tirmidzi dikatakan “karena yang ada pada dirinya (istrinya) seperti apa yang ada pada dirinya (wanita yang dijumpainya).”, menandakan persetubuhan dengan istri berfungsi untuk mengalihkan perhatian/ pikiran si laki-laki dari wanita yang dijumpainya agar tidak larut dalam fantasi yang diharamkan, tentu itu tidak dilakukan dengan membayangkan wanita tersebut saat berhubungan badan dengan sang istri.
2. Haramnya menceritakan adegan ranjang suami-istri kepada orang lain (baik berupa cerita, tulisan, rekaman suara, atau rekaman video),
Dari Abu Sa’id Al-Khudri, Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya manusia yang paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat ialah seseorang yang menyetubuhi istrinya dan istri bersetubuh dengan suaminya, kemudian suami menyebarkan rahasia istrinya.” (THR. Muslim).
Kesimpulannya, melihat video porno adalah haram karena diduga kuat akan mengantarkan kepada keharaman, yaitu berupa mengetahui aib orang lain, khayalan mesum, mengetahui persetubuhan orang lain, dimana pasangan halal suami-istri saja tidak boleh menceritakannya. Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda:
 “Sesungguhnya wanita itu adalah diantara anak panah Iblis, maka barang siapa melihat seorang perempuan yang elok mempesona kemudian dia menundukkan pandangannya berharap ridha Allah swt, niscaya Allah swt membalasnya dengan kenikmatan dalam beribadah.” (THR. Ibn An-Najjar)[15]




BAB IV
PENUTUP

A.  Kesimpulan
Adapun berbagai kesimpulan yang dapat diperoleh dari penyusunan Makalah Penyebab Pornografi Pada Generasi Muda, antara lain:
1.   Masalah tentang pornografi adalah masalah kita semua. Bukan hanya masalah orang tua dan pemerintahan.
2.   Semua pihak yang berhubungan dengan proses pertumbuhan generasi muda mempunyai kewajiban yang sama untuk mencegah, mengurangi bahkan menghilangkan budaya yang mengandung unsur pornografi.
3.   Akibat adanya pornografi, berkuranglah nilai moral
4.   Perlunya tindakan serius pemerintah terhadap hal – hal yang dapat mendukung berkembangnya pornografi di negeri ini.
5.   Pendidikan moral semenjak dini dari lingkungan keluarga merupakan salah satu solusi yang harus di terapkan agar terciptanya generasi muda yang baik.

















DAFTAR PUSTAKA

http://konsultasi.wordpress.com/2011/11/23/hukum-melihat-video-porno/






 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar