Es Krim Magnum Mengandung Lemak Babi
Kasus : Es krim merupakan makanan yang cukup digemari oleh semua lapisan masyarakat. Tak terkecuali masyarakat Indonesia. Awal 2011, beredar rumor yang menyebutkan bahwa merk es krim yang diproduksi di bawah lisensi perusahaan multinasional PT. Unilever Es Krim Magnum mengandung enzim yang diduga berasal dari babi. Tentunya hal tersebut membuat seluruh muslim di dunia termasuk di Indonesia menjadi berfikir berkali lipat untuk mengonsumsinya.
Analisa kasus “Es Krim Magnum Mengandung Lemak Babi” menggunakan tahapan kerja Public Relations, yaitu :
1. Fact Finding : sebagai Public Relations dari produk Es Krim Magnum, akan melakukan penghimpunan informasi dari berbagai pihak dan mencari sumber-sumber data yang aktual dan akurat mengenai produk es krim Magnum tentang bahan-bahan yang digunakan untuk pembuatan es krim tersebut. Terjun ke lapangan/ masyarakat secara acak yang mengonsumsi es krim tersebut (identifikasi). Ekstrimnya apabila kondisi lapangan/ masyarakat mengkhawatirkan perusahaan seperti akan dilakukannya demo atau permintaan penutupan perusahaan, selanjutnya yang akan dilakukan beberapa cara untuk mengantisipasinya.
2. Planning : Public Relations dari produk Es Krim Magnum, akan menyusun berbagai rencana tentang hal-hal yang akan dilakukan setelah mendapatkan sumber data dan fakta yang aktual dan akurat bahwa produk Es Krim Magnum tidak menggunakan bahan yang berasal dari enzim babi atau lemak babi dalam pembuatan es krim Magnum, yang notaben bahan tersebut adalah haram bagi kaum muslim. Perencanaan yang akan dilakukan diantaranya yaitu
* Conferensi pers dengan mengundang para wartawan dari berbagai media cetak maupun media elektornik ke perusahaan PT Unilever selaku lisensi dari produk Es Krim Magnum, dengan didampingi dari berbagai pihak (ahli) yang berkaitan dengan produk Es Krim Magnum yang mana pihak tersebut dapat memaparkan fakta untuk mematahkan isu yang berkembang di masyarakat/ publik, seperti dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) guna menjelaskan kandungan bahan yang digunakan dalam produk Es Krim Magnum dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) guna memaparkan kehalalan produk, selain itu juga menggandeng icon/ brand ambasaddor dari Es Krim Magnum.
* Menyelenggarakan bazzar di tempat publik dengan dikemas dalam rangkaian acara talkshow bersama Public Relations Es Krim Magnum, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), dengan audiens dari pihak umum.
* Membuat berita atau press release melalui media cetak maupun media elektronik guna perbaikan citra dari produk Es Krim Magnum.
* Iklan menggunakan brand ambasaddor dari Es Krim Magnum yang mengandung unsur pembuktian bahwa bahan-bahan pembuatan Es Krim adalah dari bahan yang halal.
3. Communicating : Apabila planning sudah tersusun dengan rapi dan baik, lantas adanya pembagian tugas (mengkomunikasikan tentang apa yang akan ditempuh dalam upaya mengembalikan image positif Es Krim Magnum) pada tiap unit di bagian Public Relations Es Krim Magnum sesuai dengan skills yang dimiliki oleh karyawan agar berjalan sesuai rencana. Apabila sudah mengkomunikasikan kepada team Public Relations maka dilanjutkan ke realisasi pada publik/ masyarakat. Setiap kegiatan yang dilakukan akan bekerjasama dengan pihak media agar setiap kegiatan tersebut diberitakan sehingga image Es Krim Magnum kembali baik.
4. Evaluating : Serangkaian upaya memperbaiki dan mempertahankan image tersebut tentunya dipegang kendali oleh Public Relations dari Es Krim Magnum guna meminimalisasi kesalahan dan meluruskan kegiatan yang mungkin tak sesuai dengan target. Public Relations akan mengevaluasi seluruh kegiatan tersebut apakah terealisasi sesuai rencana, lancar dan memenuhi target dengan sesuai rencana yang diinginkan. Usai upaya-upaya tersebut di atas Public Relations tetap akan memantau segala pemberitaan yang berkembang di publik melalui media massa maupun media elektronik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar